Surat bernomor 01/KB-AF/I/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri di Jakarta. Dalam surat itu, pihak keluarga menyampaikan keberatan sekaligus meminta kejelasan penanganan perkara yang tengah ditangani Polda Maluku.
Permohonan tersebut merujuk pada dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, masing-masing tertanggal 24 November 2025 dan 4 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik Polda Maluku telah menyurati Kabareskrim Polri sejak 7 November 2025 guna meminta izin Jaksa Agung RI untuk melakukan wawancara klarifikasi terhadap dua orang jaksa, yang merupakan mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual.
Kedua jaksa dimaksud masing-masing berinisial Mathys A Raharra, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Heppies M.H. Notanubun, S.H., yang kini menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Pihak keluarga Aziz Fidmatan menegaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka meminta agar proses perizinan segera diselesaikan agar penyidik dapat melanjutkan tahapan klarifikasi secara hukum.
“Kami selaku pihak pelapor sekaligus korban memohon adanya kepastian dan perkembangan penanganan terkait izin Jaksa Agung RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Aziz Fidmatan dalam surat permohonannya.
Surat terbuka itu ditandatangani langsung oleh Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si., dan turut ditembuskan kepada Kapolda Maluku, Wakapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Dirkrimum Polda Maluku, serta arsip.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung RI terkait tindak lanjut permohonan tersebut.


