Kejati Maluku Cermati Pembayaran Utang Proyek Inprosedural di Kepulauan Tanimbar


gambar : ilustrasi 

AMBON, HARIANMALUKU.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencermati proses pembayaran utang proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Agustinus Theodorus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sejumlah proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa melalui prosedur yang semestinya, seperti kontrak kerja dan mekanisme lelang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis. Nilai pekerjaan bahkan ditentukan setelah proyek selesai dikerjakan.

Persoalan tersebut kemudian berlarut-larut karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak segera membayar pekerjaan yang telah dilakukan. Hal itu berujung pada gugatan hukum oleh Agustinus Theodorus. Mahkamah Agung RI akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pemerintah daerah untuk melunasi kewajiban pembayaran, termasuk ganti rugi inmaterial.

Sejumlah proyek yang menjadi objek pembayaran antara lain pekerjaan Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan Cutting Bukit pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,1 miliar, pekerjaan Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Khusus pekerjaan Cutting Bukit di Bandara Mathilda Batlayeri, proyek tersebut awalnya disetujui pada tahun 2015 dengan nilai anggaran Rp700 juta. Namun dalam perkembangannya, nilai pekerjaan meningkat hingga lebih dari Rp9 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari empat paket pekerjaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar baru membayar sekitar Rp20 miliar untuk proyek Penimbunan Areal Pasar Omele–Saumlaki. Sementara dua paket lainnya, yakni Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri serta Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele, telah dibayarkan sepenuhnya.

Persoalan pembayaran utang pihak ketiga ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat melakukan kunjungan ke Pemda KKT pada 2022 lalu, KPK menyoroti besarnya utang pihak ketiga yang belum terselesaikan.

KPK dan BPK menyarankan agar pembayaran utang hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk keberadaan dokumen kontrak dan proses pelelangan. Selain itu, pekerjaan tersebut harus dicatat sebagai utang pemerintah daerah dan dimasukkan ke dalam aset daerah.

“Pekerjaan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam APBD dan tidak melalui proses lelang maupun kontrak. Ini bukan pekerjaan tanggap darurat,” kata seorang sumber, Sabtu (10/1/2026).

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek lain di Kepulauan Tanimbar, termasuk pembangunan gedung sekolah yang dilaporkan mengalami kerusakan meski belum digunakan. Proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran Rp399 juta dan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejati Maluku, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR