DPRD Ambon Pastikan Lahan Ulima Indah Bersih Sengketa, Sertifikasi Didorong

DPRD Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Pemerintah Negeri Batu Merah melakukan peninjauan lapangan sekaligus pengukuran lahan. Foto : ebbyshpla 

AMBON, HARIANMALUKU.COM - Harapan warga Dusun Ulima Indah, RT 06 RW 17, Negeri Batu Merah, Kota Ambon, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun mulai menemui titik terang. 

DPRD Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Pemerintah Negeri Batu Merah melakukan peninjauan lapangan sekaligus pengukuran lahan pada Kamis (29/1/2026).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar guna membahas proses legalisasi dan sertifikasi tanah warga. Kehadiran para pemangku kepentingan disambut antusias oleh masyarakat yang telah menunggu kepastian hukum lebih dari dua dekade.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ambon, Ivan Frits, mengatakan hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa kondisi lahan tidak bermasalah. Secara fisik maupun spasial, lahan tersebut merupakan pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, Waliulu, serta tidak tercatat memiliki sengketa hukum.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan perkara hukum yang menghambat proses sertifikasi. Ini menjadi dasar yang baik untuk melanjutkan tahapan berikutnya,” kata Ivan.

Ia menambahkan, BPN Kota Ambon siap memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah setelah seluruh dokumen administrasi masyarakat dinyatakan lengkap. Selain itu, BPN juga membuka peluang agar wilayah tersebut dapat diintegrasikan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dukungan DPRD Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta, menyatakan bahwa peninjauan lapangan ini menjadi bukti keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 

Ia mengungkapkan, meskipun tidak ditemukan persoalan hukum, warga yang telah bermukim sekitar 25 tahun belum memiliki status kepemilikan tanah yang sah.

“Setelah rapat bersama masyarakat, pemerintah negeri, dan BPN, kami sepakat turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi benar-benar bersih dari masalah,” ujarnya.

Menurut Fadly, Komisi I DPRD akan mendorong penetapan tanah melalui mekanisme Tanah dengan Cara Lain (TCL) sebagai pintu masuk menuju proses sertifikasi. DPRD, kata dia, berkomitmen mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia optimistis sertifikat tanah warga Dusun Ulima Indah dapat diterbitkan pada 2026. Untuk itu, ia mengimbau warga segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penetapan batas tanah, guna mempercepat proses.

Diketahui, lahan seluas sekitar 2,5 hektar tersebut merupakan lokasi relokasi pengungsi sejak tahun 2000 dan kini dihuni sekitar 140 kepala keluarga. Upaya pendaftaran lahan telah dilakukan pada 2001 dan 2018, namun belum membuahkan hasil. 

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini menjadi bagian dari tanggung jawab mereka pada periode 2024–2029.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Percepatan Sertifikat Dusun Ulima Indah, M. Isnaini Mahulauw, mengapresiasi langkah konkret DPRD, BPN, dan pemerintah negeri dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Selama 25 tahun kami hidup tanpa kepastian hukum. Kini ada semangat baru dari masyarakat untuk mendorong percepatan sertifikat,” ujarnya.

Ia berharap hasil peninjauan lapangan ini segera ditindaklanjuti sehingga warga dapat memperoleh sertifikat tanah dalam waktu dekat. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR