Aksi yang dipimpin langsung Ketua Cabang GMKI Tual–Malra, Cristo Omaratan, berlangsung sekitar pukul 12.41 WIT dan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Maluku Tenggara. Sejumlah pengurus GMKI turut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, GMKI menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, apalagi disusupi praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. GMKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 yang menegaskan pendidikan tinggi sebagai jenjang pendidikan yang harus dikelola secara profesional, demokratis, dan berintegritas.
GMKI menilai dinamika internal di Politeknik Perikanan Negeri Tual belakangan ini menunjukkan indikasi kuat penyimpangan tata kelola, terutama dalam proses pemilihan pimpinan kampus dan pembentukan struktur senat. Tuduhan nepotisme dinilai mencederai prinsip demokrasi kampus serta merusak kepercayaan sivitas akademika.
Tak hanya itu, GMKI juga menyoroti dugaan upaya pembungkaman kritik dan melemahnya fungsi pengawasan internal. Ketua panitia pengawas dan anggota pengawas internal disebut tidak lagi independen, bahkan dinilai mendapat tekanan setelah mengangkat persoalan tata kelola kampus.
“Akibatnya, kepercayaan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terhadap pimpinan institusi menurun secara signifikan,” tegas GMKI dalam pernyataan sikap tersebut.
Berdasarkan kajian dan informasi yang dihimpun, GMKI Cabang Tual–Malra kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Plt Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual. Di antaranya, mendesak pencabutan Surat Keputusan Nomor 2573/PL26/KP.09.00/2025 serta SK perubahan Nomor 2576/PL26/KP.09.00/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang penambahan unsur senat yang dinilai bermasalah.
GMKI juga mendesak agar seluruh proses pengangkatan dan pemilihan yang berkaitan dengan tata kelola kampus ditinjau ulang karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, struktur senat kampus diminta segera dievaluasi karena dinilai melanggar aturan.
Tak berhenti di situ, GMKI menuntut Plt Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait persoalan yang tengah terjadi. Puncaknya, GMKI secara tegas mendesak Plt Direktur untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan amanah kepemimpinan secara profesional.
GMKI memberikan tenggat waktu 1x24 jam sejak tuntutan disampaikan. Jika tidak diindahkan, GMKI Cabang Tual–Malra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Pengurus Pusat GMKI hingga Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,” tegas GMKI.


