Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam Press Release resmi yang dibagikan bagian Humas Polres Malra, Jumat (16/1/2026) pukul 16.00 WIT.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara bersama personel Batalyon C Pelopor Tual melaksanakan patroli rutin. Petugas mendapati sekelompok pemuda yang dicurigai membawa senjata tajam dan bersiap melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua.
“Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. yang kemudian langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara,” ungkap AKBP Rian Suhendi.
Hasil pemeriksaan intensif mengungkap, D.F. tertangkap tangan sebagai pemilik sebila pisau, katapel, dan sejumlah panah waer. Barang-barang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk menyerang warga di Kompleks Mangga Dua Langgur.
“Atas perbuatannya, D.F. resmi kami tetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal. Perbuatan tersebut melanggar hukum,” tegas Kapolres.
D.F. dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus melakukan langkah preventif dan represif, khususnya dengan menyasar peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Kami mengimbau para pemuda agar menjauhi miras, tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menghindari pergaulan yang merusak masa depan. Setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas AKBP Rian Suhendi.


