Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, Bin Raudah Arif Hanoboen, mengatakan setiap kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana revitalisasi.
“Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hanoboen, Sabtu (17/1/2026).
Bin Raudha menjelaskan, batas akhir penyelesaian pekerjaan telah ditetapkan pada 31 Desember 2025. Namun, hingga saat ini masih terdapat sekolah yang belum menuntaskan pembangunan, sehingga berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Dinas Pendidikan, lanjut Hanoboen, akan menilai progres masing-masing sekolah secara objektif. Apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan administrasi, langkah penegakan aturan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami ingin memastikan program revitalisasi benar-benar memberi manfaat bagi siswa dan guru, sekaligus mencegah persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran pendidikan secara transparan dan akuntabel demi terciptanya lingkungan belajar yang layak dan aman di Maluku Tenggara.


