Tokoh aktivis nasional asal Indonesia Timur, Sandri, menegaskan dukungannya terhadap pemerintah dalam menegakkan kebijakan tersebut, menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI).
“Kalau aturan harus ditegakkan, maka pasti kami mendukung. Ini demi keadilan dan pemerataan kesejahteraan nelayan,” tegas Sandri, Minggu (14/12/2025).
Menurut Sandri, selama bertahun-tahun nelayan dan daerah penghasil di Indonesia Timur kerap dirugikan oleh kebijakan pengelolaan perikanan yang tidak berpihak. Namun, dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2023, kondisi tersebut mulai berubah ke arah yang lebih adil.
“Selama ini laut dan ikan kami diambil, tetapi tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah kami. Sekarang sudah ada aturan yang melindungi kepentingan daerah penghasil,” ujarnya.
Sandri juga mengingatkan agar tidak ada lagi upaya yang justru melemahkan implementasi kebijakan tersebut. Ia menyoroti praktik lama alih muatan (transhipment) di tengah laut, di mana hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain tanpa singgah di pelabuhan setempat.
“Dulu ikan ditangkap di Maluku, tapi dibongkar di Makassar, Bitung, Bali, bahkan Jakarta. Sementara daerah penghasil hanya menonton,” katanya.
Ia menegaskan, PP Penangkapan Ikan Terukur harus dilaksanakan secara konsisten tanpa relaksasi kebijakan transhipment.
“Kami ingin PP Nomor 11 Tahun 2023 dijalankan dengan baik. Tidak perlu ada relaksasi lagi. Kalau kapal menangkap ikan di Maluku, maka harus berlabuh dan bongkar muat di Maluku,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, hasil tangkapan ikan tidak lagi bisa dialihkan di tengah laut dan wajib dibongkar di pelabuhan perikanan setempat. Hal ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect ekonomi bagi daerah penghasil.
“Daerah akan mendapat manfaat ekonomi, mulai dari penyerapan tenaga kerja, retribusi daerah, hingga pertumbuhan sektor perikanan lokal,” pungkas Sandri.


