Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ur Pulau Kurang dari 24 Jam

Penangkapan pelaku Penganiayaan di Ur Pulau Kurang dari 24 Jam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malra. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

Terduga pelaku berinisial A.R. alias Alex ditangkap aparat kepolisian bersama barang bukti berupa sebilah linggis dan sebilah parang. Penangkapan disampaikan dalam press release Polres Maluku Tenggara, Senin (29/12/2025).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K. menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIT. Korban, Markus Fenanlambir, dipukul menggunakan linggis hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

“Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras dan emosi karena persoalan penggunaan speed boat yang hanya digunakan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau,” kata Kapolres.

Setelah melakukan pemukulan, pelaku sempat mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi rumah korban. Namun korban dan istrinya telah menyelamatkan diri dan mencari perawatan medis.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Minggu (28/12/2025). Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada malam hari.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman keras, khususnya sopi, serta menghindari segala bentuk kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maluku Tenggara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR