Permintaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. Surat edaran yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, sekaligus menekankan bahwa penanganan pasien dalam kondisi kritis harus menjadi prioritas utama.
“Penanganan pasien kritis wajib dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi penolakan pasien di fasilitas layanan kesehatan daerah,” ujar Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Mahendra menjelaskan, ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien, menunda pelayanan karena urusan administrasi, maupun alasan pembiayaan.
“Setiap fasilitas layanan kesehatan daerah wajib memberikan pelayanan tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan bagi pasien gawat darurat,” tegasnya.
Selain itu, Kemendagri juga meminta kepala daerah memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemda diminta menyiapkan sarana prasarana yang memadai serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar pelayanan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola layanan kesehatan di daerah sekaligus mencegah terulangnya kasus-kasus penolakan pasien yang berdampak fatal bagi masyarakat.


