Tito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan besar kepada desa, mulai dari perencanaan program hingga pengelolaan anggaran. Karena itu, posisi BPD menjadi sangat penting untuk memastikan anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
“Badan ini kita harapkan menjadi balancing, pengawas, dan pemberi masukan terhadap program yang menyentuh masyarakat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujarnya. Ia menyinggung masih adanya kasus kepala desa yang tersandung persoalan anggaran akibat lemahnya pengawasan.
Mendagri juga mengingatkan bahwa pembinaan terhadap desa berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota. Meski begitu, mekanisme pengawasan dari bawah melalui BPD dinilai lebih efektif karena berhadapan langsung dengan dinamika dan kebutuhan desa. “Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting,” kata Tito.
Dengan jumlah desa lebih dari 75 ribu dan anggota BPD yang mencapai 5 hingga 9 orang per desa, Tito menyebut ABPEDNAS memiliki potensi besar sebagai kekuatan kontrol sosial di tingkat grassroots. Ia berharap asosiasi ini mampu memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong pemerintah desa lebih tepat sasaran dalam menyusun program.
Acara pengukuhan turut dihadiri Mendes PDT Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama, serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.


