Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (12/11/2025), mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat, di mana korban merupakan ponakan pelaku.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan,” jelas Kapolres dalam Press Release yang diterima harianmaluku.com Kamis, (13/11/2025).
Dari hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra, diketahui aksi kekerasan itu dilatarbelakangi emosi pribadi pelaku terhadap korban. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan bijak, menjunjung tinggi hukum, dan menjaga lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua,” tegasnya.


