Kebijakan ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan mutasi masuk wilayah Maluku.
Langkah ini patut diapresiasi. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan pemutihan pajak menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kemampuan finansial warganya. Di sisi lain, program ini juga mendorong kesadaran masyarakat agar kembali taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif. Lebih dari itu, pajak menjadi sumber penting bagi pembangunan daerah — mulai dari perbaikan jalan, peningkatan pelayanan publik, hingga mendukung berbagai program sosial pemerintah. Karena itu, ketika masyarakat menunda pembayaran pajak, sejatinya mereka ikut menghambat laju pembangunan daerahnya sendiri.
Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku, Polri, Jasa Raharja, dan Bank Maluku-Malut menunjukkan semangat kolaborasi untuk mempermudah layanan publik. Kini, masyarakat hanya perlu datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun. Jadi, sebelum 30 Desember tiba, mari sama-sama berkomitmen. Bayarlah pajak kendaraan Anda sekarang. Karena taat pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk nyata kecintaan kita terhadap Maluku.


