Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik mengamankan sejumlah pemuda yang bersama korban pada malam kejadian. Setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., M.Si., penyidik menemukan bukti kuat bahwa para pelaku merekayasa kejadian agar tampak seperti kecelakaan lalu lintas.
Para tersangka diketahui menjatuhkan sepeda motor dan merusak lokasi untuk menutupi perbuatan mereka, lalu memindahkan korban ke gazebo dekat lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Tual.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 jo Pasal 221 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta tindakan menghalangi proses hukum.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Maluku Sabtu (11/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat Satreskrim serta dukungan Pemerintah Desa Ngadi dan Polsek Dullah Utara.
Ia menegaskan, Polres Tual akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kapolres juga mengimbau keluarga korban serta masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tual.


