Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun mengklaim lahan tersebut masih berstatus tanah milik Pemkab Malra sehingga dalam waktu dekat akan diperkarakan di pengadilan.
"TPI yang di Tual itu tanah milik Maluku Tenggara. Saya mau perkarakan dalam waktu dekat," tegas Hahubun di Langgur Sabtu [25/10/2025].
Thaher sebut tak cemburu dengan bantuan yang diterima Pemerintah Kota Tual. Ia menegaskan akan bekerja demi kepentingan masyarakat Maluku Tenggara.
"Saya tidak cemburu tapi itu fakta. Saya bicara atas nama rakyat Maluku Tenggara, saya bicara atas seluruh rakyat Maluku Tenggara," sebutnya.
Salah satu alasan kuat Hanubun memperkarakan lahan tersebut atas dasar status lahan yang turut didukung dengan lobi-lobi politiknya melalui Kementerian di Jakarta.
"Saya mau memperkarakan karena waktu dari TPI lobi ke Jakarta melalui Kementerian terkait Kampung Nelayan Merah Putih harusnya mereka [Pemerintah Pusat] prioritaskan ketorang [kita-Maluku Tenggara], karena dong [mereka] pake katong [kita] punya lahan," sesal Bupati Malra.
Pemerintah Daerah, lanjut Bupati tidak tinggal diam melihat persoalan ini. Thaher Hanubun berkomitmen akan mengusut perkara tersebut terang benderang di pengadilan.
"Tapi dong [mereka] seng [tidak] prioritaskan ketorang [kita], bahkan dong [mereka] kasi ke yang lainnya lagi. Itu lagi-itu lagi-itu lagi! tandasnya.
.jpeg)

