IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika Usai Teror 4 Jurnalis

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sumber: istimewa.
JAKARTA, HARIAMALUKU.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memecat Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang diduga menjadi aktor utama dalam aksi intimidasi dan teror terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengecam keras tindakan tersebut yang disebut sebagai serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“IPW menilai tindakan ini mencoreng institusi Polri. Kapolri harus segera mencopot Kasatreskrim Mimika dan memproses pidana seluruh anggota yang terlibat,” tegas Sugeng, Rabu (8/10/2025).

Kejadian bermula pada Jumat malam (3/10/2025), saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika. Namun pemeriksaan berubah menjadi malam penuh ancaman dan kekerasan.

Menurut kesaksian korban, AKP Rian Oktaria mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah dan sempat berteriak mengancam di depan dua jurnalis lain, “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”.

Tak lama kemudian, ia bahkan menantang duel dan memaki lewat telepon, “Anjing, kamu di mana? Mari kita duel satu lawan satu!”

Sekitar tengah malam, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis — Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lainnya — dipaksa masuk mobil, ponsel disita, lalu dibawa ke halaman Polres Mimika. Di sana mereka diteror, dimaki, bahkan dipaksa berduel.

“Menjelang subuh, para jurnalis itu dipaksa menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi permintaan maaf dan janji menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika,” ungkap Sugeng.

IPW menilai aksi itu sebagai pelanggaran berat terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, karena bersifat intimidatif dan sewenang-wenang terhadap warga sipil.

“Tindakan seperti ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana dan pelanggaran HAM,” kata Sugeng.

Ia menegaskan, Polri harus menunjukkan komitmen reformasi dan menegakkan prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebelumnya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, telah menegaskan bahwa Polri berkomitmen melindungi kerja jurnalistik di seluruh Indonesia.

“Polri menghormati peran media dalam demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

IPW berharap kasus ini menjadi momentum bagi Kapolri untuk menindak tegas aparat yang merusak citra kepolisian dan menebar ketakutan terhadap insan pers.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR