Wajah Polri Tercoreng! Kasat Reskrim Mimika Dituding Jadi Algojo Kebebasan Pers!

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy. Sumber: istimewa.
MANOKWARI, HARIANMALUKU.com — Dunia jurnalisme di Papua kembali diguncang. Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi brutal oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, Jumat (3/10/2025).

Aksi arogan aparat berseragam ini bukan hanya mencoreng nama Polri, tapi juga menampar wajah demokrasi di Tanah Papua.

Kecaman keras datang dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menyebut tindakan AKP Rian sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan konstitusi negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pelecehan terhadap hukum, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap UUD 1945,” tegas Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Ia menilai, perbuatan Kasat Reskrim Mimika itu menabrak banyak aturan mendasar — mulai dari KUHAP, UU Polri, UUD 1945 Pasal 28, hingga UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Perwira seperti ini tidak pantas berada di tubuh Polri. Ia telah mencoreng wajah institusi di mata publik,” ujarnya.

Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan AKP Rian Octaria. Menurutnya, langkah cepat dan tegas dibutuhkan agar tidak muncul kesan Polri melindungi aparat yang melanggar hukum dan etika.

“Kapolri harus menunjukkan bahwa Polri masih punya nurani dan integritas. Jangan biarkan aparat berseragam jadi algojo kebebasan pers di Tanah Papua,” tandasnya.

LP3BH juga mengingatkan, tindakan represif terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Kalau polisi menekan jurnalis, yang diserang bukan sekadar profesi wartawan, tapi hak rakyat untuk tahu,” tegas Warinussy.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kapolri — apakah berpihak pada keadilan dan kebebasan pers, atau membiarkan institusinya terus kehilangan kepercayaan rakyat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR