Dalam laporan tertulis bernomor 01/08/UMI/2025 itu, Fatima mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya menciderai tata kelola Pemerintahan Desa, termasuk dugaan pelanggaran mekanisme pemberhentian perangkat desa dan anggota BSO. Ia menilai Pj. Kepala Ohoi Muhlis Samsaman tidak memahami aturan serta bertindak emosional dalam berbagai pertemuan resmi.
Kronologi Persoalan
Permasalahan bermula pada pelaksanaan upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, di Desa Rahareng. Upacara tersebut berlangsung khidmat dengan inspektur upacara Sekdes Rahareng, Muhammad Ali Sarkol, dan diikuti perangkat desa, anggota BSO, serta masyarakat.
Menurut Fatima, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris BSO, ia secara spontan menyampaikan aspirasi masyarakat yang menyoroti ketidakhadiran Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman dalam perayaan bersejarah tersebut. Hal itu disampaikan dalam bentuk kritik membangun agar momentum nasional bisa dirayakan bersama seluruh komponen desa.
Namun, tanggapan dari Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman justru dianggap berlebihan. Fatima menyebut, setelah mendengar penyampaian tersebut, Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman diduga langsung memberhentikan dirinya dari jabatan Sekretaris BSO secara lisan, tanpa melalui mekanisme resmi. Selain itu, seorang perangkat desa bernama Mohammad Iyon Sarkol juga diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
Pertemuan Memanas
Situasi semakin tegang saat Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman menggelar pertemuan dengan perangkat desa dan anggota BSO pada 19 Agustus 2025. Dalam forum itu, menurut laporan Fatima, Pj Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman kembali mengancam akan membawa persoalan ke sidang adat dengan dalih mempertahankan nama baik.
Fatima juga mengaku menerima perlakuan intimidatif ketika Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman menghadirkan dua kerabatnya dalam pertemuan tersebut. Sekdes Ohoi Ohoinangan bahkan disebut-sebut menyampaikan pernyataan dengan nada keras, yang kemudian memicu suasana semakin panas.
Tak hanya itu, Fatima mengungkap Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung dirinya secara pribadi. Bahkan, ia dituduh sebagai “perempuan luar” yang tidak punya hak di desa tersebut.
Desakan ke Bupati
Atas kondisi ini, Fatima resmi melaporkan Pj. Kepala Ohoi Rahareng Muhlis Samsaman kepada Bupati Maluku Tenggara. Dalam laporannya, ia meminta perhatian serius Pemerintah Daerah agar menertibkan tata kelola Pemerintahan Desa sesuai aturan, serta melindungi hak perangkat desa dan anggota BSO dari tindakan semena-mena.
“Demikian laporan ini disampaikan guna mendapat perhatian dari Yth. Bpk Bupati Maluku Tenggara dan kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya,” tulis Fatima dalam laporan resmi yang dibubuhi tanda tangan dan stempel BSO Ohoi Rahareng.
Tembusan Laporan
Salinan laporan tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Inspektorat, Kepala BPMD, Camat Pulau Kei Besar, hingga Pj. Kepala Ohoi Rahareng sendiri.
Dengan langkah ini, Fatima berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik internal yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan pemerintahan di Desa Rahareng.