Pemkab Malra Kembali Kehilangan STNK dan BPKB Mobil Dinas, Laporan Ketiga dalam Tiga Bulan

Pemkab Malra Kembali Kehilangan STNK dan BPKB Mobil Dinas. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Rangkaian kehilangan dokumen kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus berlanjut. Pada bulan Juli 2025, Pemkab kembali melaporkan hilangnya STNK dan BPKB mobil dinas dengan nomor polisi R 1872 PQF.

Ini menjadi laporan ketiga dalam tiga bulan terakhir setelah sebelumnya kejadian serupa terjadi pada Mei dan Juni 2025. Kejadian beruntun ini mendapat perhatian serius baik dari aparat kepolisian maupun internal Pemkab Malra.

Menurut keterangan pejabat terkait, dokumen kendaraan hilang saat proses pengarsipan ulang di kantor. Setelah tidak ditemukan, pihaknya segera berinisiatif membuat laporan resmi ke polisi. “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan, sehingga langkah cepat yang kami ambil adalah melapor,” ujarnya.

Kepolisian Maluku Tenggara membenarkan laporan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak mempergunakan dokumen yang ditemukan secara ilegal. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa dokumen tersebut hanya sah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk memperketat sistem penyimpanan dokumen penting kendaraan dinas, termasuk rencana penggunaan sistem digitalisasi arsip agar kejadian serupa tidak berulang.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR