MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Maluku Tenggara Drs. Hi. M. Thaher Hanubun dan Kepala Kantor ATR/BPN Maluku Tenggara. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam upaya Pemkab Malra menertibkan pengelolaan aset, khususnya tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pemantauan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, Bupati Thaher menekankan bahwa aset milik daerah merupakan kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
"Pemkab Malra berupaya agar seluruh aset daerah dikelola secara efektif, efisien, serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," tegas Thaher.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar pengelolaan aset telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah mencakup seluruh barang yang diperoleh melalui APBD maupun sumber sah lainnya, termasuk hibah dari pemerintah pusat, provinsi, atau lembaga negara lainnya.
"Setiap tahun pemerintah membelanjakan anggaran untuk pengadaan barang guna mendukung pelayanan publik. Namun, masih banyak aset berupa bidang tanah yang belum disertifikasi. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani," ungkap Thaher.
Bupati juga menyampaikan harapannya agar melalui Rapat Koordinasi bersama KPK, ada kontribusi nyata dalam pembenahan tata kelola aset daerah. Ia meminta OPD teknis segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan tim KPK.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Tim KPK RI atas pelaksanaan rapat koordinasi ini. Semoga menjadi titik awal peningkatan tata kelola aset yang lebih baik di Kabupaten Maluku Tenggara," pungkasnya.