Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penataan kelembagaan merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik serta implementasi kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, perangkat daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor utama dalam menjamin akses pelayanan yang bermanfaat, terpercaya, dan mudah dijangkau masyarakat.
"Perangkat daerah adalah wadah bagi aparatur sipil negara untuk mengembangkan ide-ide inovatif yang realistis dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju digitalisasi," kata Rahantoknam.
Ia menekankan bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah harus berlandaskan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran. Artinya, kelembagaan bukan hanya disesuaikan dengan kebutuhan regulasi, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan nyata dan kapasitas daerah. Ukuran keberhasilan kelembagaan, lanjutnya, tidak terletak pada jumlah atau skala, melainkan pada nilai manfaatnya bagi masyarakat.
Ranperda yang diajukan ini merupakan revisi ketiga sejak ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019. Perubahan terakhir sebelumnya adalah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan tiga poin utama perubahan kelembagaan:
1. Perubahan Nomenklatur Bappelitbangda Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah akan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Perubahan ini mengacu pada dinamika regulasi nasional yang mengamanatkan nomenklatur baru bagi perangkat daerah yang mengurusi riset dan inovasi.
2. Peningkatan Tipe Dinas Sosial dari B ke A Dinas Sosial akan ditingkatkan menjadi Tipe A untuk memperkuat kapasitas pelayanan, khususnya dalam penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Peningkatan beban kerja akibat berbagai program bantuan sosial pusat dan daerah menjadi pertimbangan utama langkah ini.
3. Penggabungan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan kedua Dinas akan digabung menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, rasionalisasi struktur, serta kesamaan rumpun urusan pemerintahan yang diatur dalam perundang-undangan.
Pemerintah daerah, kata Rahantoknam, telah memperoleh persetujuan prinsip dari Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan penataan kelembagaan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pembentukan dan perubahan perangkat daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah dan mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.
"Kami memohon kepada DPRD yang terhormat agar Ranperda ini dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut, demi mendalami substansi dan memastikan penyusunan dilakukan sesuai norma dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna tersebut, dan berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.