Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menegaskan bahwa pengesahan dua Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pertumbuhan industri berbasis potensi lokal secara berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi fondasi penting bagi pelayanan publik yang transparan dan pengembangan industri daerah yang adil bagi semua pelaku usaha, terutama industri kecil,” tegas Bupati Thaher yang diwakili Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam.
Menurut Bupati, Perda Kearsipan akan menjadi landasan dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang efisien dan akuntabel, yang merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang modern dan terbuka. Sementara itu, Rencana Pembangunan Industri 2025–2045 dirancang sebagai arah pembangunan jangka panjang yang memanfaatkan potensi daerah dari hulu ke hilir.
Bupati juga mengapresiasi kerja sama dan kontribusi seluruh Fraksi DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah memberikan banyak masukan dalam proses pembahasan kedua rancangan perda tersebut.
“Setiap saran dan pendapat yang disampaikan adalah bentuk kecerdasan kolektif untuk menyempurnakan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Thaher mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam setiap tahapan, termasuk fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Maluku, agar implementasi perda ini benar-benar efektif di lapangan.
“Mari kita jadikan ini momentum penting untuk menata Maluku Tenggara yang lebih mandiri, cerdas, dan berkeadilan, sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sidang Paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekda, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.