Kepala Bagian Umum Setda Malra mengungkapkan bahwa dokumen tersebut hilang saat akan digunakan untuk pengurusan administrasi pajak tahunan kendaraan. “Setelah dicek di tempat penyimpanan, STNK dan BPKB tidak ada lagi di berkas. Kami langsung membuat laporan resmi ke kepolisian,” jelasnya.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan kehilangan dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dokumen tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa penggunaan STNK atau BPKB tanpa hak adalah tindak pidana.
Pemkab Malra menegaskan akan meningkatkan pengawasan serta penataan administrasi aset daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Saat ini proses pengurusan dokumen pengganti sedang berjalan.