Tiga Kapal Ikan Milik PT. Mina Timur Indonesia Beroperasi Tanpa Izin di Saumlaki

Tiga Kapal Ikan Milik PT. Mina Timur Indonesia Beroperasi Tanpa Izin di Saumlaki.
SAUMLAKI, HARIANMALUKU.com - Tiga kapal penangkap ikan milik PT. Mina Timur Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, diketahui tidak mengantongi izin tangkap maupun izin pangkalan. Meski demikian, aktivitas penangkapan dan pembongkaran hasil laut tetap berlangsung tanpa hambatan, memicu kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum di laut.

Melansir dari jurnalpolisi.id, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, ketiga kapal tersebut tetap melaut meski tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 42 ayat (3).

“Jadi benar, tiga kapal yang dimiliki PT. Mina Timur Indonesia tidak memiliki izin tangkap,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2025).

Tak hanya itu, menurut sumber yang sama, perusahaan yang mulai beroperasi sejak 2024 ini juga belum memiliki izin pangkalan. Meskipun demikian, kapal-kapal milik PT. Mina Timur Indonesia telah beberapa kali melakukan aktivitas pembongkaran hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan Ukurlaran, Saumlaki. Bahkan, pada hari sebelumnya, salah satu kapal diketahui membongkar hasil tangkapan yang melebihi 5.000 kilogram, sebelum kembali berlayar tanpa mengantongi dokumen pelayaran yang sah.

Masyarakat lokal menyuarakan keresahan mereka atas aktivitas ilegal ini. Mereka berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pencurian sumber daya laut, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat daerah.

Perusahaan perikanan tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga keturunan yang dikenal dengan sapaan Mister Kim. Nama Mister Kim mulai mencuat karena kerap disebut-sebut kebal terhadap hukum, meski telah banyak keuntungan yang didapat dari aktivitas penangkapan ikan tanpa izin—yang dalam praktiknya dapat dikategorikan sebagai illegal fishing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Mister Kim untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR