Penangkapan terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, saat KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan melakukan patroli rutin. Kedua kapal ditangkap dalam kondisi sedang beroperasi tanpa dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “KP Hiu 16 benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di wilayah perairan kita. Kedua kapal tidak memiliki izin dan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).
Menurut Ipunk, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik illegal fishing ini diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar. Menariknya, seluruh awak kapal yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia (WNI), meski kapalnya berbendera asing.
Motivasi Ekonomi di Balik Keikutsertaan WNI
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para awak kapal WNI diduga bekerja secara ilegal di kapal asing dengan iming-iming gaji tinggi. “Para ABK mengaku membayar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada oknum untuk menyebrang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” ungkap Ipunk.
Para awak tersebut menerima bayaran sekitar Rp5 juta per bulan untuk posisi ABK, sementara nakhoda menerima hingga Rp10 juta per bulan. Saat ini, kedua kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Identitas Kapal dan Barang Bukti
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan bahwa kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 dengan ukuran 43,34 Gross Ton (GT), bermuatan sekitar 300 kilogram ikan campur, dan diawaki empat WNI. Sementara kapal kedua adalah KM. SLFA 4584 berukuran 27,16 GT dengan muatan 150 kilogram ikan campur dan diawaki tiga WNI.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menegaskan bahwa kedua kapal tersebut dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya adalah penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Bagian dari Operasi Pengawasan Laut Indonesia
Penangkapan ini menambah deretan kapal asing yang berhasil ditindak KKP sepanjang 2025. Hingga akhir Mei 2025, tercatat 13 KIA berhasil diamankan, terdiri dari lima kapal asal Filipina, tiga dari Malaysia, empat dari Vietnam, dan satu dari Tiongkok.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga sumber daya perikanan di wilayah yuridiksi Indonesia. Patroli laut secara langsung dengan dukungan teknologi satelit terus diperkuat guna mencegah praktik perikanan ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut.