BPK Maluku Ungkap Tiga Masalah Krusial Keuangan Daerah, Apresiasi Daerah Raih WTP

BPK Maluku Ungkap Tiga Masalah Krusial Keuangan Daerah, Apresiasi Daerah Raih WTP.
AMBON, HARIANMALUKU.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada sejumlah kabupaten/kota di Maluku, Senin (27/5/2025).

Kepala BPK Perwakilan Maluku, Andriyanto S.E., Ak., M.A.B., CA, ACPA, CSFA, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan catatan strategis atas hasil pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup empat aspek utama: kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelayakan informasi yang disajikan dalam laporan untuk publik.

"Tujuan utama pemeriksaan ini adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah. Kami lakukan dua tahap pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," jelas Adriyanto.

Tiga Masalah Pokok di Daerah

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti tiga permasalahan utama yang umum ditemukan di daerah-daerah di Maluku. Pertama, masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi PAD, agar tidak terus-menerus bergantung pada dana pusat. Ketergantungan ini menghambat otonomi fiskal dan kreativitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Masalah kedua adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. BPK menemukan bahwa ada anggaran yang dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dana yang diperoleh dari pusat wajib digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Penggunaan yang menyimpang merupakan pelanggaran terhadap regulasi keuangan,” tegasnya.

Permasalahan ketiga berkaitan dengan ketidakseimbangan dalam perencanaan anggaran, di mana belanja menjadi dasar penyusunan pendapatan. Hal ini, menurut BPK, menunjukkan lemahnya proses penganggaran yang seharusnya berbasis kebutuhan riil dan kemampuan fiskal daerah.

Perkembangan Opini dan Penghargaan

Dalam penyerahan LHP tersebut, BPK juga mengumumkan capaian opini atas LKPD. Beberapa daerah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami patut mengapresiasi capaian Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berhasil meningkatkan opininya dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP. Ini adalah bukti kerja keras dan perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah,” kata Adriyanto.

Sementara itu, sejumlah daerah masih memperoleh opini WDP, seperti Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Permasalahan utama yang menyebabkan hal ini adalah belum optimalnya pengelolaan aset dan kelemahan dalam pencatatan keuangan.

BPK Dorong Kolaborasi dan Tindak Lanjut

Kepala BPK menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“BPK bukan hanya lembaga pemeriksa, tapi juga mitra strategis pemerintah daerah untuk mendorong perbaikan tata kelola. Kami membuka ruang komunikasi dan konsultasi demi perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran, serta memperkuat sinergi demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di daerah.

“Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat Maluku pada umumnya,” tutupnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR