Dalam Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba dan aksi pembegalan yang dipimpin Kapolres Tual, AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K,. M.H didampingi Kabag OPS Polres Tual, AKP Doni Wira Setiawan, S.I.K,. M.M, Kasat Reskrim Polresta Tual, Iptu Rifaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, KBO Sat Narkoba Polres Tual, Ipda Chorneles Baly dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tual, Ipda Yusup Albertus Halirat, S.H Rabu, (16/4/2025), Polres Tual berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penyeludupan Narkoba dan 3 orang pelaku aksi pembegalan.
"Dalam Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa, Menyimpan, dan Menggunakan Senjata Tajam dan Atau Penganiayaan Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 Tentang Senjata Tajam dan Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," kata Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K, M.H kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka N.N.W sesuai LP-A/2/II/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tanggal 20 Maret 2025 dengan jenis barang bukti yang disita antar lain 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Reebok, 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih dengan ukuran panjang isi 19 (sembilan belas) centimeter.
"Pegangan pisau terbuat dari kayu yang mana pada salah satu sisi pegangan terdapat tulisan "JAGA DIRI" dan pada sisi lain terdapat tulisan "WANTET"," ujar Kapolres Tual.
Kemudian, lanjut Adrian tersangka lainnya adalah H.N sesuai LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dan tersangka YGR dengan LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU disertai barang bukti yang disita berupa 4 (empat) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
"Polisi juga menyita 1 (satu) botol plastik dilapisi solasi ban wama hitam dan penutup botol plastik wama putih dan 1 (satu) Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A04e wama pink terpasang 1 (satu) Kartu Telkomsel dengan nomor IME 1-352129775899801 dan IME 2-352507725899809," ungkapnya.
"Terhadap penanganan perkara tersebut sementara dilakukan pemenuhan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Tual," ujar Kapolres.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pembegalan di wilayah Ohoiel, Polres Tual melalui Patroli KRYD telah melaksanakan Razia Sajam, Narkoba dan Miras.
"Pada hari Selasa tanggal 15 April sekitar pukul 23:15 WIT Patroli KRYD berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berada di TKP pembegalan," sebut Kapolres Tual.
Dari penangkapan ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah Parang dan 2 (Dua) buah Batu serta 1(satu) buah Sepeda Motor.
"Pelaku aksi pembegalan kemudian diamankan beserta Barang Bukti ke Polres Tual. Saat ini sedang dalam proses penyidikan," jelasnya.