DPRD Maluku Tenggara Setujui Perubahan Keempat Perda Perangkat Daerah


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara, Kamis (17/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Maluku Tenggara Antonius Renyaan.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, pimpinan dan anggota DPRD, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Rasyid, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Antonius U.W. Raharusun, para staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama tim teknis Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dalam RPJMD 2025–2029.

Penataan kelembagaan perangkat daerah tahun 2026 merupakan penataan keenam sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Dalam laporan Bapemperda, perubahan keempat tersebut mencakup pemisahan dan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta penggabungan kembali urusan pendidikan dan kebudayaan dalam satu perangkat daerah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A diusulkan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A. Sementara Dinas Pendidikan Tipe A digabung dengan bidang kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.

Ketua Bapemperda DPRD Maluku Tenggara melalui laporan yang dibacakan Sekretaris DPRD Antonius U.W. Raharusun menjelaskan, perubahan tersebut mempertimbangkan perumpunan urusan pemerintahan, ketentuan teknis kelembagaan, serta program prioritas pemerintah daerah.

Setelah laporan pembahasan disampaikan, masing-masing fraksi DPRD Maluku Tenggara menyampaikan pendapat akhirnya.

Fraksi PDI Perjuangan, Partai NasDem, serta Fraksi Perindo-PKS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan agar masing-masing OPD mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, serta memperhatikan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara Fraksi NasDem menyatakan menerima Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi Perindo-PKS juga menyatakan menerima tanpa catatan dan menyetujui Ranperda tersebut.

Dengan terpenuhinya kuorum rapat, proses pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 kemudian dilanjutkan sesuai mekanisme rapat paripurna DPRD.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR