Penataan tersebut mencakup pemisahan dan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta penggabungan urusan kebudayaan dengan pendidikan dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal itu terungkap dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada rapat paripurna persetujuan Ranperda perubahan keempat Perda Nomor 4 Tahun 2019, Kamis (17/9/2026).
Bapemperda menjelaskan, perubahan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perumpunan urusan pemerintahan, serta visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A. Selanjutnya, nomenklatur perangkat daerah tersebut menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
Penataan itu juga mempertimbangkan perkembangan penyelenggaraan suburusan pemerintahan bidang ekonomi kreatif. Sebelumnya, urusan ekonomi kreatif telah dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata dengan nomenklatur bidang pengembangan ekonomi kreatif.
Disisi lain, urusan kebudayaan yang dipisahkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan digabungkan kembali dengan Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
Penggabungan tersebut didasarkan pada ketentuan mengenai perumpunan urusan pemerintahan. Bidang pendidikan dan kebudayaan termasuk dalam rumpun yang berkaitan dengan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.
Bapemperda menyebut penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan arah pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara periode 2025–2029.
Ranperda perubahan keempat tersebut selanjutnya mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD Maluku Tenggara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penataan kelembagaan ini diharapkan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


