Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polres Maluku Tenggara mempercepat penanganan perkara dugaan pengrusakan dan intimidasi yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekitar 45 orang mengikuti aksi yang dikoordinatori Sanen Difinubun. Sejumlah pimpinan organisasi kepemudaan turut hadir, di antaranya Ketua Cabang GMNI Kabupaten Maluku Tenggara Ari Lasubun, Iqbal Ubro, Ketua GEPKEI Ima Sarah Reliubun, serta Ketua Cabang HMI Tual–Maluku Tenggara Hadi Sofyen Rettob.
Massa membawa satu unit pengeras suara dan mikrofon sebagai perlengkapan aksi. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Polres Maluku Tenggara.
Di antaranya, meminta kepolisian membuka ruang dialog atau audiensi secara berkala dengan korban dan perwakilan masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara.
Massa juga mengusulkan pembentukan forum komunikasi bersama, seperti Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), untuk mengawal proses penanganan perkara secara kolaboratif.
Selain itu, mereka meminta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban dan/atau perwakilan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa juga mendorong percepatan proses penyelidikan dan penyidikan serta meminta agar pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan dan intimidasi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Tuntutan lainnya yakni perlindungan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat publik perempuan lainnya yang dinilai berpotensi mengalami intimidasi, sosialisasi perkembangan proses hukum kepada masyarakat, serta evaluasi bersama terhadap kendala dalam penanganan perkara.
Dalam aksinya, massa juga menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, adil, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Wakapolres: Penetapan Tersangka Harus Melalui Mekanisme Hukum
Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Maluku Tenggara Kompol Edward Agustinus Sapulette menemui peserta aksi sekitar pukul 13.25 WIT.
Ia menyatakan pihak kepolisian berkewajiban menerima, menampung, serta meneruskan seluruh aspirasi dan tuntutan massa kepada pimpinan untuk menjadi perhatian dan bahan pertimbangan.
Terkait tuntutan penetapan tersangka, Edward menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara serta-merta.
Menurutnya, penetapan tersangka harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui gelar perkara oleh penyidik.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian penjelasan Wakapolres kepada massa.
Polisi Sebut Sembilan Saksi Telah Diperiksa
Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Innigo Umar Siswanto, S.Tr.K., menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada peserta aksi.
Ia menyebut penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti.
Selanjutnya, penyidik menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait penetapan tersangka.
Massa kemudian menyerahkan dokumen tuntutan kepada Wakapolres Maluku Tenggara sekitar pukul 13.55 WIT dan berharap perkara tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, massa berkumpul di kediaman Datu Hanubun sekitar pukul 11.30 WIT sebelum bergerak menuju Mapolres Maluku Tenggara.
Massa tiba di Mapolres sekitar pukul 12.10 WIT dan langsung menyampaikan orasi. Sekitar pukul 13.00 WIT, massa membawa ban bekas sebagai atribut aksi, namun tidak melakukan pembakaran.
Dalam orasinya, massa meminta polisi segera menindaklanjuti dugaan pengancaman. Mereka juga menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila proses hukum dinilai tidak segera ditindaklanjuti.
Massa menegaskan aksi dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setelah menyerahkan tuntutan dan melakukan foto bersama, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 14.00 WIT. Seluruh rangkaian aksi hingga selesai sekitar pukul 14.05 WIT berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


