Bom Peninggalan Perang Dunia II Dimusnahkan di Maluku Tenggara, Warga Diminta Waspada


MALUKU TENGGARA, LANGGUR — Bom atau bahan peledak yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II berhasil dievakuasi dan dimusnahkan oleh Unit Jibom Sat Brimob Polda Maluku di Kompleks Pokarina Wassar Baru (WABAR), Desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (20/8/2026).

Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan potensi ancaman terhadap keselamatan warga setelah benda diduga bom tersebut ditemukan di lahan perkebunan milik warga pada Kamis (13/8/2026).

Proses penanganan dilakukan secara terukur dengan melibatkan personel Unit Jibom Sat Brimob Polda Maluku, personel Polres Maluku Tenggara, serta Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Maluku.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ps. Danyon C Pelopor Kompol Rudi W. Muskitta, S.Sos., S.H., M.H., Wakapolres Malra Kompol Noovy Edward Agustinus Sapulette, serta sejumlah pejabat dan personel kepolisian lainnya.

Tim Jibom yang menangani benda tersebut dipimpin Ps. Kanit I Subden Jibom Sat Brimobda Maluku Iptu Agustinus Nanlohi, bersama Brigpol Risdianto Pattilemoni dan Briptu Fedrik Matulesi sebagai operator.

Sebelum proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi. Spanduk pemberitahuan dipasang dan masyarakat diberikan imbauan agar tidak mendekati area penanganan.

Benda diduga bom kemudian dievakuasi menuju lokasi yang telah ditentukan untuk proses pemusnahan. Pada pukul 13.35 WIT, proses evakuasi dimulai dan sekitar pukul 13.50 WIT benda tersebut tiba di lokasi pemusnahan.

Setelah dilakukan persiapan oleh personel Unit Jibom, proses pemusnahan dilaksanakan pada pukul 14.25 WIT sesuai prosedur yang berlaku.

Pemusnahan selesai pada pukul 15.30 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian dinyatakan selesai pada pukul 15.45 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Berdasarkan informasi awal, benda diduga bom tersebut diperkirakan merupakan peninggalan masa Perang Dunia II. Keberadaannya diduga berkaitan dengan persenjataan atau materiel perang pada masa pendudukan Jepang maupun Belanda di wilayah Maluku.

Penanganan oleh Unit Jibom dilakukan untuk memastikan benda berbahaya tersebut tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di sekitar lokasi perkebunan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, atau membawa benda asing yang diduga merupakan bom atau bahan peledak apabila menemukannya di lahan, kebun, maupun lokasi lainnya.

Masyarakat diimbau segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat keamanan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan oleh personel yang memiliki kewenangan serta kemampuan khusus.

Sumber: Humas Polres Malra 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR