Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maluku Tenggara kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Lapangan Kantor Bupati Maluku Tenggara.
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, mengatakan sebanyak 93 warga binaan mendapatkan remisi. Namun, hanya tujuh orang yang hadir langsung dalam prosesi penyerahan di Kantor Bupati karena seluruh warga binaan tidak dapat keluar secara bersamaan.
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Berdasarkan daftar penerima, remisi diberikan mulai dari satu hingga lima bulan, dengan sebagian besar penerima memperoleh pengurangan masa pidana selama empat atau lima bulan.
Nurchalis menegaskan, tidak ada warga binaan penerima remisi pada momentum tersebut yang langsung bebas.
“Jadi hanya pengurangan saja. Belum ada yang bebas,” ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan melalui proses dan persyaratan tertentu. Karena itu, warga binaan diharapkan menjaga perilaku selama menjalani masa pembinaan agar dapat kembali memperoleh hak-hak mereka, termasuk peluang memperoleh pembebasan bersyarat bagi yang memenuhi ketentuan.
Nurchalis juga menyebut salah satu warga binaan perempuan yang menerima remisi kali ini baru pertama kali mendapatkan pengurangan masa pidana. Dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan, warga binaan tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat apabila memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.
Lapas Kelas IIB Tual berharap momentum tersebut dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.


