Tim Pemenangan Bongkar Dasar Hukum Musda KNPI, Sebut 84 OKP Legitimasi Kemenangan

Ketua GMKI Cabang Tual-Malra Kristo Omaratan. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Ketua Tim Pemenangan Kace Ecep Ubro, Kristo Omaratan, membantah keras tudingan sejumlah informasi bahwa Musda ke-IX DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara berlangsung secara ilegal.

Kristo menegaskan seluruh tahapan Musda mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, terutama ketentuan yang menyatakan penyelenggaraan Musda Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan DPD KNPI Provinsi.

Menurutnya, kehadiran langsung DPD KNPI Maluku menjadi dasar hukum yang menguatkan legalitas seluruh proses persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum Musda berlangsung, telah terdaftar 135 organisasi peserta Musda, sementara 84 organisasi hadir dalam forum sehingga kuorum telah terpenuhi untuk mengambil keputusan.

Selain itu, Kristo meluruskan klaim sejumlah pihak yang mengatasnamakan OKP Cipayung. Menurutnya, sikap Cipayung tidak dapat diwakili oleh sebagian organisasi saja tanpa melibatkan seluruh unsur yang tergabung di dalamnya.

"Karena itu kami menilai hasil Musda ke-IX DPD KNPI Maluku Tenggara memiliki legitimasi organisasi yang kuat," tegasnya.

Kristo, yang juga menjabat Ketua GMKI Cabang Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, menjelaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan Musda telah diatur secara tegas dalam AD/ART KNPI, khususnya Pasal 17 yang mengatur bahwa Musyawarah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan atas persetujuan DPD KNPI Provinsi.

Dengan demikian, menurutnya, DPD KNPI Maluku merupakan penanggung jawab tertinggi terhadap jalannya Musda setelah mengambil alih proses persidangan.

"Kalau kita berbicara berdasarkan konstitusi organisasi, maka ruang perdebatan harus bertumpu pada AD/ART. Seluruh tahapan Musda kemarin dikawal langsung oleh DPD KNPI Provinsi Maluku sehingga tidak ada alasan untuk menyebut proses tersebut ilegal," ujarnya.

Ia menambahkan, pengambilalihan Musda oleh DPD KNPI Maluku juga merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) KNPI ketika panitia pelaksana tidak lagi dapat melanjutkan persidangan. 

Karena itu, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum, termasuk penetapan ketua terpilih, memiliki kekuatan organisatoris dan mengikat seluruh peserta Musda.

Kristo berharap polemik yang berkembang pasca-Musda tidak lagi menjadi konsumsi yang memecah persatuan pemuda di Maluku Tenggara. 

Menurutnya, seluruh pihak seharusnya menghormati keputusan forum dan memberikan kesempatan kepada kepengurusan baru untuk bekerja membangun KNPI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan generasi muda.

"Kami mengajak seluruh organisasi kepemudaan untuk kembali bersatu. Kompetisi telah selesai, sekarang saatnya bersama-sama membangun KNPI yang lebih kuat, lebih inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan pemuda di Maluku Tenggara," pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR