Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan "Polisi Mengajar" yang digelar Satuan Binmas Polres Tual di SMA Negeri 7 Tual, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar.
Ps. Kasat Binmas Polres Tual, IPTU Kornelis Waas, memberikan materi mengenai bahaya bullying, dampaknya bagi korban, serta pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai.
Sementara itu, Ps. Kaurmin Satbinmas, AIPDA Hansye Mustamu, menjelaskan hak dan kewajiban pelajar serta konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan yang melanggar aturan.
Sebanyak 15 siswa dan siswi SMA Negeri 7 Tual mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar perundungan, kenakalan remaja, hingga pentingnya memahami hukum sejak usia dini.
Polres Tual menegaskan akan terus melaksanakan program Polisi Mengajar di berbagai sekolah sebagai bentuk komitmen membangun generasi muda yang berkarakter, disiplin, sadar hukum, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari bullying.


