Menurut Bin Raudha, laporan polisi dibuat tidak lama setelah insiden terjadi sebagai bentuk langkah hukum yang ditempuh untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Beta sudah buat LP polisi juga kemarin sesaat setelah kejadian, di tanggal 13 Juli 2026," ujar Bin Raudha Arif Hanoeboen saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (15/7) malam.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas insiden yang menghebohkan lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas setelah Koalisi OKP Cipayung bersama sejumlah organisasi kepemudaan mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak Polres Maluku Tenggara segera menangkap pelaku dugaan premanisme dan mengusut perkara secara tuntas.
Koalisi OKP Cipayung juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara didorong untuk menjamin keamanan ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat insiden tersebut.
Hingga kini, Polres Maluku Tenggara masih melakukan penanganan atas laporan yang telah diterima. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut atau diduga terkait dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


