Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap Bersama yang ditandatangani HMI, GMNI, IMM, KAMMI, BKPRMI, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, FPMM, dan KNPI Maluku Tenggara. Mereka menilai peristiwa yang diduga terjadi di kantor pelayanan publik itu telah menciptakan rasa takut dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Rabu (15/7/2026), koalisi OKP Cipayung menegaskan Kantor Dinas Pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi ASN, tenaga kontrak, maupun masyarakat. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan dugaan premanisme dinilai tidak boleh mendapat ruang di institusi pemerintah.
OKP Cipayung juga mendesak Kapolres Maluku Tenggara beserta jajarannya mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurut mereka, ketegasan aparat menjadi kunci menjaga wibawa hukum di daerah.
Tak hanya itu, koalisi memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan penanganan kasus. Jika tidak ada langkah nyata, mereka menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum.
OKP Cipayung juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menjamin keamanan seluruh pegawai di Dinas Pendidikan agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal tanpa intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Maluku Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. Redaksi media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


