PERPAMSI Desak UU Air Minum Segera Disahkan

Sekretaris Umum PERPAMSI, Trimo Indra Gustiawas, S.T., M.M. (Foto/dok: Irene Cahyani).
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi sebagai payung hukum bagi penyelenggara layanan air minum di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Umum PERPAMSI, Trimo Indra Gustiawas, S.T., M.M., saat mewakili Ketua Umum Pengurus Pusat PERPAMSI memberikan sambutan secara virtual melalui Zoom pada pembukaan Musyawarah Anggota PERPAMSI Daerah (MAPAMDA) Maluku di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara Rabu (8/7) siang.

Menurut Trimo, PERPAMSI saat ini mendapat amanah dari perusahaan air minum di seluruh Indonesia untuk melakukan transformasi kelembagaan, sekaligus mengawal lahirnya Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam Water Work Forum di Bali.

Ia menjelaskan, pembahasan rancangan undang-undang tersebut menjadi momentum penting untuk mengakomodasi berbagai aspirasi perusahaan air minum di seluruh Indonesia. PERPAMSI berharap regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggara layanan air minum.

Trimo menyoroti fakta bahwa hingga kini sektor air minum dan sanitasi menjadi satu-satunya utilitas publik yang belum memiliki undang-undang khusus. Padahal, sektor lain seperti jalan, telekomunikasi, dan ketenagalistrikan telah memiliki regulasi tersendiri.

Akibat belum adanya payung hukum yang memadai, perusahaan air minum kerap dirugikan ketika terjadi pembangunan infrastruktur. Jaringan pipa PDAM, misalnya, harus dipindahkan saat pembangunan jalan, bahkan biaya pemindahannya menjadi tanggung jawab perusahaan air minum meskipun jaringan tersebut melayani ribuan pelanggan.

"Semua utilitas memiliki undang-undang, kecuali air minum dan sanitasi. Karena itu, kami berharap undang-undang ini segera terwujud agar pelayanan air minum memperoleh perlindungan hukum yang layak," ujarnya.

Selain memperjuangkan regulasi, Trimo mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap penyelenggaraan MAPAMDA Maluku. Ia menilai komitmen pemerintah daerah menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.

Trimo juga mengajak pemerintah daerah terus meningkatkan investasi pada sektor air minum. Berdasarkan hasil penelitian yang disampaikannya, setiap investasi sebesar satu dolar di sektor air minum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga empat dolar di suatu wilayah.

Melalui MAPAMDA Maluku, PERPAMSI berharap lahir kepengurusan yang mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta mempercepat terwujudnya pelayanan air minum yang aman, berkualitas, dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk di Provinsi Maluku.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR