Pandi Jamlean: Hasil Musda KNPI Malra Sudah Final dan Sah


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, Pandi Jamlean, menegaskan bahwa seluruh hasil persidangan Musda yang menetapkan Kace Ecep Ubro sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara periode 2026–2029 telah bersifat final dan sah secara organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Pandi menyusul munculnya berbagai tanggapan yang mempertanyakan legalitas pelaksanaan Musda. Menurutnya, seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KNPI dengan pendampingan langsung dari DPD KNPI Maluku.

Pandi menjelaskan, dirinya dipercaya memimpin jalannya persidangan bukan melalui penunjukan sepihak, melainkan berdasarkan keputusan dan kesepakatan forum Musda. Mandat itu diberikan oleh peserta yang mewakili organisasi kepemudaan (OKP) sebagai bentuk kepercayaan agar seluruh agenda persidangan dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi.

"Kami diberikan kepercayaan oleh forum untuk memimpin sidang. Amanah itu kami jalankan berdasarkan Peraturan Organisasi dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga KNPI, sehingga seluruh proses persidangan berlangsung sesuai konstitusi organisasi," ujar Pandi di Langgur Sabtu (4/7).

Menurutnya, setiap tahapan sidang pleno, mulai dari pembahasan tata tertib, penetapan peserta, hingga pengambilan keputusan, dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan organisasi. Karena itu, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Musda memiliki kekuatan hukum organisasi dan wajib dihormati oleh seluruh kader KNPI.

Ia menegaskan, kehadiran pengurus DPD KNPI Maluku dalam mengawal jalannya Musda semakin memperkuat legitimasi forum. Bahkan, berbagai mekanisme yang ditempuh selama persidangan telah mendapat penjelasan langsung dari perwakilan DPD KNPI Maluku sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Organisasi.

"Sangat jelas bahwa mekanisme sidang yang kami laksanakan mengacu pada Peraturan Organisasi dan AD/ART KNPI. Karena itu, hasil Musda ini sudah final dan sah secara organisasi," tegasnya.

Pandi berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan Musda sebagai forum permusyawaratan tertinggi KNPI di tingkat kabupaten. Ia mengajak seluruh organisasi kepemudaan untuk mengakhiri perbedaan yang terjadi selama proses Musda dan bersama-sama mendukung kepengurusan baru demi mengembalikan marwah KNPI sebagai wadah pemersatu pemuda serta mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR