Panuel menjelaskan, DPD KNPI Maluku mengambil alih jalannya persidangan setelah Musda mengalami kebuntuan (deadlock) dan penundaan. Langkah tersebut, katanya, telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) serta memiliki dasar hukum yang jelas.
"Semua proses yang kami jalankan sudah termaktub dalam Peraturan Organisasi dan memiliki dasar hukum. Karena itu, seluruh tahapan Musda yang dilaksanakan adalah sah," ujar Panuel di Langgur Sabtu (4/7).
Panuel mengungkapkan, sebelum sidang dilanjutkan, DPD KNPI Maluku juga telah membuka kembali proses verifikasi peserta dengan memberikan kesempatan kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), termasuk pihak yang sebelumnya belum mengikuti tahapan tersebut.
Bahkan, sidang sempat diskors agar seluruh pihak dapat hadir dan berdiskusi bersama. Namun hingga waktu yang ditentukan berakhir, pihak yang diundang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Kami sudah membuka ruang verifikasi ulang dan memberikan waktu agar teman-teman hadir. Tetapi mereka tidak datang. Karena itu peserta yang memenuhi syarat kami sahkan dan sidang dilanjutkan hingga penetapan ketua terpilih," katanya.
Bagi Sapulatu, seluruh tahapan, mulai dari verifikasi peserta, sidang pleno, hingga penetapan ketua terpilih telah dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi, sehingga hasil Musda memiliki legitimasi yang kuat.
Ia menambahkan, setelah Musda selesai, DPD KNPI Maluku akan menggelar rapat pleno untuk mengesahkan hasil Musda sebelum diproses ke tahapan administrasi berikutnya.
"Kami akan kembali ke DPD KNPI Maluku untuk melakukan pleno. Setelah itu kami menunggu dokumen resmi hasil Musda dari pengurus DPD KNPI Maluku Tenggara terpilih sebagai dasar penetapan sesuai mekanisme organisasi," jelasnya.
Pernyataan Panuel Maluku sekaligus menegaskan bahwa polemik yang berkembang di luar forum Musda tidak mengubah keabsahan hasil persidangan. DPD KNPI Maluku memastikan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Musda IX DPD KNPI Maluku Tenggara tetap memiliki kekuatan organisasi dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.


