Menurutnya, Ketua OKK justru memperlihatkan sikap yang bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai pengawal konsolidasi organisasi. Ia menilai Hamid Fakoubun lebih sibuk mencampuri polemik Musda KNPI Maluku Tenggara daripada memperkuat konsolidasi KNPI di tingkat kabupaten dan kota.
"Jabatan Ketua OKK bukan untuk mencari panggung. Tugas Ketua OKK adalah membantu Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku mengonsolidasikan organisasi, bukan mempertontonkan manuver yang justru memperkeruh keadaan," tegas Yacop di Langgur Minggu (5/7) malam.
Yacop juga mempertanyakan kapasitas Hamid Fakoubun dalam mengomentari proses Musda KNPI Maluku Tenggara. Menurutnya, yang bersangkutan tidak memahami secara utuh dinamika di lapangan, namun tetap membangun opini yang dinilai menyesatkan publik.
"Kalau tidak memahami mekanisme organisasi dan fakta yang terjadi di Maluku Tenggara, jangan menggiring opini seolah-olah paling tahu. Pelajari kembali AD/ART KNPI sebelum menghakimi proses yang sudah berjalan," ujarnya.
Ulukyanan menegaskan bahwa caretaker KNPI Maluku Tenggara memperoleh mandat resmi dari DPD KNPI Provinsi Maluku untuk melaksanakan Musda. Karena itu, menurut Yacop, seluruh tahapan pelaksanaan Musda merupakan kewenangan organisasi di tingkat provinsi dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tak hanya itu, Yacop juga menyoroti kinerja Hamid Fakoubun selama menjabat sebagai Ketua OKK. Ia mengklaim belum melihat program maupun langkah konkret yang berdampak terhadap penguatan organisasi.
"Kalau memang ingin membesarkan KNPI, tunjukkan kerja nyata, bukan sibuk mengurusi Musda yang sudah selesai. Jangan sibuk mengkritik daerah sementara tugas di tingkat provinsi sendiri belum maksimal," katanya.
Yacop kemudian meminta Hamid Fakoubun untuk lebih banyak belajar mengenai etika berorganisasi dan menghormati keputusan pimpinan organisasi.
"Belajarlah lagi tentang etika organisasi dan kehidupan berorganisasi. Hormati keputusan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku dan berhentilah membuat kegaduhan yang tidak produktif. KNPI membutuhkan konsolidasi, bukan ego dan pencitraan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hamid Fakoubun belum memberikan tanggapan atas pernyataan Yacop Ulukyanan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


