Menurutnya, evaluasi pengelolaan Dana BOSP tahun 2025 masih menyisakan banyak persoalan yang hingga kini belum seluruhnya diselesaikan. Sejumlah kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah bahkan harus dihubungi secara langsung agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Hanoeboen mengatakan pelatihan tersebut digelar sebagai langkah pembenahan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran 2026. Dinas Pendidikan menggandeng Inspektorat dan PT Erlangga untuk memperkuat kapasitas kepala sekolah, bendahara, dan operator dalam menyusun perencanaan hingga pelaporan keuangan.
"Negara telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk pendidikan. Karena itu setiap rupiah Dana BOSP wajib digunakan sesuai aturan, dicatat dengan benar, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel," tegasnya.
Bin Raudha menjelaskan bahwa perencanaan penggunaan Dana BOSP kini wajib berbasis data melalui Rapor Pendidikan. Menurutnya, penyusunan program tidak lagi dilakukan berdasarkan perkiraan semata, melainkan harus mengacu pada kebutuhan riil sekolah.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana memiliki konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti pelatihan secara serius agar mampu menerapkan tata kelola keuangan yang baik di sekolah masing-masing.
Selain memperbaiki sistem pelaporan, pelatihan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Inspektorat, PT Erlangga, dan berbagai mitra pendidikan.
Dinas Pendidikan berharap seluruh kepala sekolah mampu membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam mengelola Dana BOSP sehingga tidak lagi muncul persoalan administrasi yang menghambat peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara.


