Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan, S.AP, itu dihadiri Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD. Sebanyak 17 anggota dewan tercatat hadir sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Tenggara Antonius U. W. Raharusun dijelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah berlangsung sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian penjelasan bupati pada 20 Juni 2026, pembahasan komisi dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi pada 13–14 Juli 2026.
Enam fraksi DPRD Maluku Tenggara pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, namun tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis. Sorotan utama meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), penyelesaian piutang daerah, penataan aset, peningkatan pelayanan kesehatan, pengembangan pariwisata, penyediaan dokter spesialis, hingga percepatan pembangunan infrastruktur terutama di wilayah Kei Besar.
Dalam pembacaan postur APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Rasyid menyampaikan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp848,84 miliar, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp857,93 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp9,09 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan laporan Banggar dan pembacaan Ranperda, pimpinan sidang Antonius Renyaan meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Dengan persetujuan seluruh peserta rapat, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam menegaskan bahwa seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi DPRD diterima sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti berbagai rekomendasi, termasuk pengendalian SiLPA, penyelesaian piutang daerah, penataan aset, efisiensi belanja, pemerataan pelayanan dasar, serta tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya memperkuat pembangunan infrastruktur di Pulau Kei Besar melalui pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan tahun 2027, meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, memperbaiki capaian PAD melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta memastikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak hanya menjadi indikator administrasi, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menutup rapat paripurna, pimpinan sidang Antonius Renyaan mengingatkan bahwa persetujuan Ranperda bukan akhir dari proses pengawasan, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan APBD. DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Banggar, komisi, dan fraksi agar kualitas perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan keuangan, serta pelayanan kepada masyarakat semakin baik pada tahun anggaran berikutnya.
Di luar agenda paripurna, Bupati Muhammad Thaher Hanubun menyampaikan sejumlah perkembangan pembangunan daerah. Ia mengungkapkan pemerintah pusat melalui BNPB telah menyetujui penanganan satu jembatan rusak di Pulau Kei Besar, sementara tiga jembatan lainnya akan ditangani melalui dukungan Kodam XV/Pattimura. Selain itu, pemerintah juga memastikan pembangunan ruas jalan di Pulau Kei Besar menjadi prioritas nasional melalui program Instruksi Presiden (Inpres), mengawal program rehabilitasi sekolah, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 500 unit rumah, serta meminta seluruh OPD lebih responsif terhadap undangan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap kemitraan antara eksekutif dan legislatif.


