Djamaluddin Koedoeboen: Koruptor Harus Dimiskinkan, Tapi Jangan Rampas Aset Orang Tak Bersalah

Waketum KIA Bidang Hukum dan HAM, Hi. Djamaluddin Koedoeboen, S.H, M.H. (Foto/dok: Schrencut).
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Hukum dan HAM, Hi. Djamaluddin Koedoeboen, S.H, M.H, menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan melalui mekanisme perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara. Namun, ia mengingatkan agar penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak sampai merampas harta milik orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Djamaluddin saat menyampaikan pandangan KAI dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Kamis (9/7).

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang selama ini telah menggerus keuangan negara dan merugikan masyarakat luas.

Bagi Koedoeboen, hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Negara, kata dia, harus mampu merampas aset yang benar-benar berasal dari hasil tindak pidana agar kerugian negara dapat dipulihkan dan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.

"Kita mendukung penuh adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Uang negara yang dirampok harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat. Koruptor harus dimiskinkan agar ada efek jera," tegas Djamaluddin.

Meski demikian, ia mengingatkan agar regulasi tersebut dirancang dengan mekanisme yang ketat sehingga tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap penyitaan maupun perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang kuat serta memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, termasuk saat menangani perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin mengaku masih menemukan praktik penyitaan aset yang diduga tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diproses. Bahkan, aset yang diperoleh jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi juga ikut disita.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas aset yang merupakan hasil kejahatan dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah. Tanpa aturan yang jelas, kata dia, masyarakat yang tidak bersalah berpotensi menjadi korban dalam proses penegakan hukum.

Djamaluddin juga menyoroti lemahnya pengelolaan barang sitaan. Ia mengungkapkan pernah mendampingi klien yang hingga kini tidak mengetahui keberadaan barang miliknya setelah disita aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya sistem administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik terhadap barang sitaan.

Menurutnya, UU Perampasan Aset harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Djamaluddin berharap pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dengan memperhatikan seluruh masukan dari berbagai kalangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengembalikan aset hasil korupsi, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya akibat kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR