Merespons modus yang kian meresahkan itu, Kejaksaan Negeri Tual mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak terkecoh oleh oknum yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan demi meminta uang, sumbangan, maupun berbagai fasilitas.
Kejari Tual Widarto Adi Nugroho, S.H, M.H menegaskan bahwa seluruh layanan dan kegiatan resmi kejaksaan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan surat tugas yang sah. Tidak ada praktik meminta uang, meminta nomor rekening, ataupun meminta transfer dana kepada masyarakat. Modus seperti itu dipastikan merupakan tindakan penipuan dan pemerasan.
Para pelaku biasanya memanfaatkan nama besar institusi penegak hukum untuk menakut-nakuti atau meyakinkan calon korban. Dengan bermodal foto profil, nomor telepon asing, dan identitas palsu, mereka berusaha mengelabui masyarakat agar menyerahkan uang tanpa melakukan verifikasi.
Praktik ini bukan sekadar penipuan biasa. Pelaku secara sadar menjual nama institusi negara demi keuntungan pribadi. Mereka memanfaatkan kepercayaan publik terhadap aparat hukum untuk menjalankan aksi kriminal yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.
Kejari Tual mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapa pun yang menghubungi dan mengaku sebagai jaksa lalu meminta uang atau bantuan dalam bentuk apa pun.
"Kalau ada yang mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejaksaan Negeri Tual kemudian meminta uang, sumbangan, atau fasilitas, jangan dilayani dan segera laporkan," tegas Kejari Tual.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi sasaran modus tersebut diminta segera menghubungi hotline resmi Kejari Tual di 0822-5142-1213.
Di tengah maraknya kejahatan digital, masyarakat perlu memahami satu hal penting: jaksa menegakkan hukum, bukan mengemis sumbangan lewat WhatsApp. Ketika ada yang mengaku jaksa lalu meminta uang, besar kemungkinan yang sedang berbicara bukan aparat penegak hukum, melainkan penipu yang sedang mencari korban.


