Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (20/6/2026). Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Thaher mengajak semua pihak melakukan evaluasi bersama agar kegiatan berskala nasional maupun internasional tidak lagi lepas dari daerah berjuluk Bumi Larvul Ngabal itu.
Menurut Thaher, Wonderful Sail selama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi telah menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Kehadiran peserta dan wisatawan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pedagang kaki lima, penyedia jasa transportasi, pengemudi ojek, pelaku perhotelan, hingga sektor pariwisata secara umum.
"Saya memohon apabila ada kekeliruan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan, kiranya diberikan masukan. Jangan sampai jaringan kegiatan seperti Wonderful Sail terputus karena yang dirugikan adalah masyarakat," ujar Thaher.
Ia menjelaskan, anggaran pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Wonderful Sail sebenarnya relatif kecil, bahkan tidak mencapai Rp70 juta. Namun, dengan biaya yang terbatas tersebut, perputaran uang yang terjadi di tengah masyarakat justru jauh lebih besar. Karena itu, menurutnya, mempertahankan kegiatan yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat jauh lebih penting daripada melihat besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
Bupati berharap setiap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan kegiatan dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan evaluasi bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, event-event strategis yang mampu memperkenalkan potensi wisata dan budaya Maluku Tenggara tetap dapat dipertahankan bahkan dikembangkan pada masa mendatang.
Selain menyinggung hilangnya Wonderful Sail, Bupati juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kali berturut-turut, sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Maluku Tenggara, Antonius Renyaan, S.AP., tersebut juga diwarnai penyampaian pandangan umum seluruh fraksi DPRD. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Di akhir rapat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyepakati pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) selama lima hari kerja sebelum dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara.


