Sanggar Budaya Bakal Dapat SK Bupati, Disparbud Janjikan Apresiasi

Potret Sanggar Budaya Bakal Dapat SK Bupati, Disparbud Janjikan Apresiasi. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mulai menata legalitas sanggar budaya dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati dan nomor induk sanggar budaya.

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembinaan seni budaya sekaligus membuka akses dukungan dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Maluku Tenggara, Victor E. Budhi Toffy, mengatakan saat ini sudah ada 25 sanggar budaya yang terdata.

“Kita ingin sanggar budaya bukan sekadar pelestarian, tetapi juga punya nilai ekonomi bagi pelakunya,” katanya di Langgur Rabu (27/5).

Victor menegaskan, para penari, penabuh, dan koreografer harus mendapatkan penghargaan atas karya budaya yang mereka tampilkan.

Pemerintah daerah juga membuka pendaftaran bagi sanggar-sanggar baru dari 192 Ohoi di Maluku Tenggara.

Ia optimistis apabila setengah dari jumlah Ohoi memiliki sanggar aktif, maka identitas Budaya Kei akan semakin kuat dan dikenal luas.

“Setiap Ohoi punya ciri khas budaya yang harus ditampilkan,” ujarnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR