Part 4
Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum KTSP, K13, dan Kurikulum Merdeka dalam Konteks Budaya Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”Oleh: Golkarianus Ubra,S.Pd, CPSE
Guru SMA Negeri 1 Kota Tual
Pendidikan pada hakikatnya bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga proses pewarisan nilai budaya dan pembentukan karakter manusia. Di Indonesia, perubahan kurikulum terus dilakukan untuk menjawab tantangan zaman, mulai dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013 (K13), hingga Kurikulum Merdeka yang kini diterapkan secara Nasional. Namun, keberhasilan sebuah kurikulum tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan konsepnya, melainkan juga oleh kemampuannya beradaptasi dengan budaya lokal masyarakat.
Di Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, masyarakat memiliki hukum adat yang sangat dihormati, yakni Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”. Hukum adat ini menjadi pedoman hidup masyarakat Kei dalam menjaga keharmonisan, persaudaraan, penghormatan terhadap manusia, dan keseimbangan sosial. Nilai-nilai Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” sejatinya memiliki relevansi kuat dengan tujuan pendidikan nasional, terutama dalam pembentukan karakter peserta didik.
Dalam konteks inilah, menarik untuk melihat kelebihan dan kekurangan KTSP, K13, dan Kurikulum Merdeka ketika diintegrasikan dengan budaya Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”.
Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” sebagai Basis Pendidikan Karakter
Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” secara sederhana dimaknai sebagai “Darah Merah Dan Tombak Dari Bali,” yang Melambangkan Hukum Adat Sakral Masyarakat Kei. Nilai-nilai utama dalam Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, kejujuran, persaudaraan, tanggung jawab sosial, dan penghargaan terhadap adat.
Prinsip-prinsip seperti:
• Ain ni ain (persaudaraan),
• penghormatan terhadap orang tua,
• menjaga kehormatan,
• serta larangan menyakiti sesama,
merupakan nilai pendidikan karakter yang sangat penting di tengah krisis moral generasi muda saat ini.
Tokoh pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara pernah menegaskan bahwa pendidikan harus berpijak pada budaya bangsa sendiri. Menurut beliau, pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai manusia dan anggota masyarakat. Pemikiran ini sangat relevan dengan upaya mengintegrasikan Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” ke dalam pendidikan modern.
KTSP dan Peluang Penguatan Budaya Lokal
KTSP yang mulai diterapkan tahun 2006 memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai kondisi daerah masing-masing. Dalam konteks budaya Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”, KTSP memiliki kelebihan besar karena sekolah dapat memasukkan muatan lokal berbasis adat Kei ke dalam pembelajaran.
Guru dapat mengembangkan materi tentang:
• nilai persaudaraan dalam Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”,
• hukum adat,
• penyelesaian konflik adat,
• maupun etika sosial masyarakat Kei.
Fleksibilitas ini membuat KTSP cukup ideal untuk pendidikan berbasis budaya lokal. Sekolah memiliki ruang kreatif untuk menghubungkan pembelajaran dengan kehidupan nyata masyarakat.
Namun demikian, kelemahan KTSP terletak pada ketidaksiapan sebagian guru dan sekolah dalam mengembangkan kurikulum secara mandiri. Banyak sekolah akhirnya hanya menyalin dokumen kurikulum tanpa benar-benar mengintegrasikan budaya lokal secara mendalam. Selain itu, kualitas penerapan KTSP menjadi tidak merata antara sekolah perkotaan dan daerah terpencil.
Menurut Anies Baswedan, pendidikan yang baik harus menghadirkan relevansi dengan kehidupan peserta didik. Ketika pendidikan tercerabut dari akar budaya masyarakatnya, maka sekolah hanya menjadi tempat menghafal teori tanpa makna sosial.
Kurikulum 2013 dan Penguatan Karakter
Kurikulum 2013 hadir dengan penekanan kuat pada pendidikan karakter melalui pendekatan saintifik dan penilaian sikap. Dalam konteks Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”, K13 memiliki kelebihan karena nilai-nilai adat dapat diintegrasikan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan sosial.
Nilai:
• gotong royong,
• penghormatan terhadap sesama,
• disiplin,
• tanggung jawab,
• dan toleransi,
sangat sejalan dengan semangat Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”.
Pembelajaran berbasis aktivitas dalam K13 memungkinkan siswa tidak hanya memahami adat secara teoritis, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Guru dapat mengaitkan materi pelajaran dengan tradisi lokal, upacara adat, maupun nilai persaudaraan masyarakat Kei.
Namun, dalam praktiknya, K13 juga menghadapi berbagai kendala. Administrasi pembelajaran yang cukup rumit membuat guru lebih fokus pada penyelesaian dokumen dibanding penguatan budaya lokal. Di banyak sekolah, integrasi nilai budaya hanya sebatas formalitas dalam RPP tanpa implementasi nyata di kelas.
Selain itu, pendekatan K13 yang seragam secara Nasional terkadang kurang memperhatikan keragaman budaya daerah. Padahal Indonesia memiliki ribuan budaya lokal yang membutuhkan pendekatan kontekstual.
Nadiem Anwar Makarim pernah menyatakan bahwa pendidikan tidak boleh membelenggu kreativitas guru dan siswa. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas kurikulum agar budaya lokal tetap hidup dalam proses pendidikan.
Kurikulum Merdeka dan Revitalisasi Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”
Kurikulum Merdeka membawa paradigma baru dalam pendidikan Indonesia. Kurikulum ini menekankan pembelajaran yang fleksibel, mendalam, dan berpusat pada siswa. Salah satu kekuatan utamanya adalah adanya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Dalam konteks budaya Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”, Kurikulum Merdeka memiliki peluang paling besar untuk mengintegrasikan nilai adat ke dalam pembelajaran. Sekolah dapat membuat projek tentang:
• perdamaian adat Kei,
• pelestarian budaya Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”,
• nilai ain ni ain,
• maupun pendidikan karakter berbasis hukum adat.
Kurikulum Merdeka memberi ruang luas kepada guru untuk mengembangkan pembelajaran kontekstual sesuai kebutuhan daerah. Siswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga terlibat langsung dalam kehidupan sosial budaya masyarakat.
Nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila seperti:
• gotong royong,
• berkebinekaan global,
• bernalar kritis,
• dan berakhlak mulia,
sangat selaras dengan filosofi Hukum Adat “Lar Vul Ngabal”.
Namun, Kurikulum Merdeka juga memiliki tantangan. Tidak semua guru siap dengan perubahan pola pembelajaran yang lebih kreatif dan berbasis projek. Di daerah tertentu, keterbatasan fasilitas dan akses teknologi masih menjadi hambatan utama.
Selain itu, apabila tidak diarahkan dengan baik, fleksibilitas Kurikulum Merdeka dapat menyebabkan hilangnya standar pembelajaran yang jelas. Guru membutuhkan pelatihan berkelanjutan agar mampu mengintegrasikan budaya lokal secara sistematis dan bermakna.
Tokoh pendidikan Indonesia Darmaningtyas menilai bahwa pendidikan harus mampu menjaga identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi. Jika sekolah gagal mewariskan budaya lokal, maka generasi muda akan kehilangan jati dirinya.
Pendidikan Berbasis Budaya sebagai Jalan Masa Depan
Integrasi Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” dalam KTSP, K13, maupun Kurikulum Merdeka menunjukkan bahwa pendidikan nasional sesungguhnya dapat berjalan seiring dengan budaya lokal. Pendidikan modern tidak seharusnya meminggirkan adat, tetapi justru menjadikannya sumber nilai dan karakter.
Di tengah tantangan globalisasi, degradasi moral, dan pengaruh budaya luar, nilai-nilai Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” menjadi benteng penting bagi generasi muda Kei. Pendidikan berbasis budaya akan membantu siswa memahami identitasnya sekaligus membangun rasa bangga terhadap warisan leluhur.
Kurikulum terbaik bukanlah kurikulum yang paling rumit, tetapi kurikulum yang mampu membentuk manusia berkarakter, berbudaya, dan relevan dengan kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, integrasi Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” dalam pendidikan perlu terus diperkuat melalui kerja sama sekolah, guru, tokoh adat, orang tua, dan pemerintah daerah.
Pada akhirnya, pendidikan yang berakar pada budaya lokal akan melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara moral, dan bijaksana dalam menjaga persaudaraan sebagaimana diajarkan dalam Hukum Adat “Lar Vul Ngabal” itu sendiri.... semoga, berlanjut di edisi 5


