Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung nuri dan dua tanduk rusa di Pelabuhan Yos Soedarso, Sabtu (9/5/2026). Foto/dok: Istimewa.Penggagalan dilakukan saat petugas pengamanan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Labobar dengan rute Ambon menuju Bau-Bau menggunakan mesin X-Ray.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua ekor burung nuri dan dua tanduk rusa yang disembunyikan di dalam kardus milik salah satu penumpang kapal.
Kegiatan pengamanan dilakukan oleh personel TNI Angkatan Laut dalam hal ini Kodaeral IX yang tergabung dalam pengamanan PT Pelni di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh penumpang dan barang bawaan, baik saat proses debarkasi maupun embarkasi, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dua ekor burung nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa endemik Maluku sekaligus satwa dilindungi, sehingga keberadaannya memiliki nilai konservasi tinggi dan tidak dapat diukur secara materi.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua ekor burung nuri dan dua tanduk rusa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

