Dalam arahannya kepada jajaran pendidikan, Hanubun menyebut dana revitalisasi menggantikan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan.
Namun, ia mengaku menerima berbagai laporan terkait pengelolaan dana revitalisasi yang dinilai bermasalah, termasuk keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan minimnya keterlibatan panitia pembangunan sekolah.
“Jangan kepala sekolah kelola sendiri. Harus libatkan unsur yang memang bertanggung jawab,” tegas Hanubun di Langgur Senin (25/5).
Thaher meminta Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan melalui unit teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi, terutama yang bermasalah pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, transparansi dan tata kelola yang baik sangat penting agar dana pembangunan benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak bagi siswa.
Ia menegaskan pembenahan pengelolaan infrastruktur sekolah menjadi bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah Maluku Tenggara.


