Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Yohanis Bosco Rahawarin, S.H., itu dinyatakan sah setelah dihadiri 14 anggota dewan secara fisik, sementara 4 lainnya melaksanakan tugas diluar daerah.
“Dengan demikian, segala keputusan yang diambil dalam rapat ini dinyatakan sah,” tegas Rahawarin saat membuka sidang.
Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian LKPJ Bupati Maluku Tenggara yang sebelumnya telah disampaikan pada 31 Maret 2026, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam prosesnya, DPRD melalui Panitia Khusus (pansus) telah melakukan pembahasan secara mendalam, baik melalui rapat internal maupun bersama perangkat daerah.
Bahkan, pansus juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program tahun 2025 berjalan sesuai peruntukan.
Hasil pembahasan tersebut kemudian melahirkan sejumlah rekomendasi strategis yang berisi catatan kritis DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kedepan.
“Rekomendasi ini merupakan hasil kerja keras DPRD sebagai masukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rahawarin.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Tenggara Antonius U.W Raharusun dan penyerahan simbolis dokumen rekomendasi dari Pansus kepada Pimpinan DPRD dan diterima Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, S.H., M.Kn.
Dalam sambutan tertulis Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, tetapi merupakan pesan rakyat kepada pemerintah daerah tentang apa yang harus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan diterima sebagai masukan konstruktif dan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, serta penganggaran daerah ke depan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD, sekaligus menjadi pedoman dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan memperkuat sistem evaluasi pemerintahan.
“Rekomendasi ini bukan beban, tetapi modal berharga untuk memperbaiki kekurangan dan mempercepat pembangunan,” katanya.
Sementara itu, diakhir rapat, Wakil Ketua DPRD Yohanis Bosco Rahawarin menegaskan bahwa rekomendasi yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta kepada Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Rahawarin juga menyoroti masih adanya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan APBD, khususnya pada aspek perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kedepan, perencanaan program dan kegiatan harus lebih baik agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa dengan harapan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara.


