LANGGUR, HARIANMALUKU.com — DPRD Kabupaten Maluku Tenggara resmi menetapkan 33 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/4/2026).
Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari digitalisasi, pelayanan publik, hingga pendidikan dan kesehatan.
Berikut 33 rekomendasi DPRD Maluku Tenggara:
1. Dinas Kominfo
- Menyusun masterplan digitalisasi daerah (SPBE).
- Memperluas jaringan internet di wilayah blank spot.
- Mengoptimalkan sosialisasi program melalui media.
2. Dinas Lingkungan Hidup
- Menambah armada truk sampah.
- Menambah kendaraan roda tiga di kawasan wisata.
- Menyediakan lahan pemakaman baru.
- Menyusun program pengelolaan limbah B3.
3. Disdukcapil
- Memperluas layanan jemput bola administrasi kependudukan.
- Meningkatkan edukasi identitas kependudukan digital.
4. DPMPTSP
- Membentuk Mal Pelayanan Publik.
- Memperkuat informasi potensi daerah untuk investasi.
- Menyusun profil investasi daerah.
5. Dinas Sosial
- Memperkuat sistem tanggap bencana sosial.
- Memperbarui data DTKS secara berkala.
- Menangani ODGJ secara terpadu.
6. Kesbangpol
- Penataan program sesuai tupoksi.
- Memperkuat deteksi dini konflik.
- Menyusun peta rawan konflik.
7. Satpol PP
- Meningkatkan patroli, khususnya jam pulang sekolah.
- Menertibkan aktivitas masyarakat di ruang publik saat jam kerja.
8. Damkar
- Penambahan unit mobil pemadam.
- Peningkatan dukungan operasional petugas.
- Peningkatan kapasitas rescue non-kebakaran.
- Penyediaan nomor darurat 24 jam.
9. Dispora
- Program pelatihan pemuda berbasis kebutuhan pasar kerja.
10. Koperasi & UMKM
- Penguatan UMKM untuk penyerapan tenaga kerja.
11. Perindag & Tenaga Kerja
- Pelatihan kerja sesuai kebutuhan pasar.
- Penataan lapak dan optimalisasi retribusi.
12. Pertanian
- Perbaikan data penerima bantuan.
- Penyesuaian komoditas dengan potensi wilayah.
13. Perikanan
- Menjamin distribusi bantuan sampai ke penerima.
- Memprioritaskan bibit lokal.
14. Pariwisata
- Percepatan serah terima aset wisata ke desa.
- DPRD menegaskan, rekomendasi ini bersifat strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Rekomendasi ini bukan hanya catatan, tetapi arah perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” tegas pimpinan DPRD.
Rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk ditindaklanjuti dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan berikutnya.


